Langkah Polisi Tangani Kasus Konten Kreator Tasikmalaya Diapresiasi

  • 28 Jan 2026 20:46 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya menetapkan SL salah seorang konten kreator Kota Tasikmalaya, sebagai tersangka dugaan eksploitasi anak. Langkah cepat ini, diapresiasi oleh kuasa hukum korban.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik PPA, Kasat Reskrim, dan Kapolres yang sudah menerima laporan dan bekerja cepat,” kata kuasa hukum korban Muhammad Naufal Putra, Rabu 28 Januari 2026.

Baca juga:Polisi Tetapkan Konten Kreator Tasikmalaya Tersangka Eksploitasi Anak

Sebelumnya, SL konten kreator asal Kota Tasikmalaya ditetapkan menjadi tersangka dugaan eksploitasi anak. Penetapan tersangka, dilakukan kepolisian usai melakukan gelar perkara, Selasa 27 Januari 2026.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut, untuk sementara SL dijerat satu pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi.

Setelah penetapan tersangka kata Herman, langkah berikutnya adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke kejaksaan.

Ia juga memastikan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Sedangkan dalam perkara ini, SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara sebelumnya SL dilaporkan sejumlah korban ke Polisi. Para korban yang merupakan pelajar ini, melaporkan kasus ini, didampingi kuasa hukum dan Taman Jingga yang merupakan lembaga yang fokus terhadap isu perempuan dan anak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....