Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tasikmalaya Diamankan
- 30 Des 2025 15:26 WIB
- Bandung
KBRN, Tasikmalaya : Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tujuh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para tersangka diamankan dari tempat berbeda.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, para tersangka yang diamankan adalah EH, D, REF, ALM, MGS, RFK, serta DAM. Para tersangka ini menjual korban, dengan menawarkan jasa prostitusi online.
“ Korban ditawarkan tersangka melalui aplikasi media sosial, dan pesan berantai melalui salah satu platform media sosial,” katanya dalam pers rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (30/12/2025).
Praktek TPPO ini lanjut Faruk, sudah dijalankan para pelaku selama beberapa tahun. Pelaku mendapat komisi 20 persen dari harga yang ditawarkan untuk kegiatan ini.
“Itu diluar tips dari pelanggan,” ujarnya.
Dari pelaku Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, berupa telpon genggam, uang transaksi, serta kendaraan untuk mengantar korban. Pelaku menawarkan korban kepada pelanggannya, dengan tarif antara Rp.250 ribu hingga Rp,1,5 juta.
“ Korban yang kami temukan di tiga TKP berbeda ada delapan orang. Tetapi hasil interograsi awal ada 15 orang. Namun akan kami dalami terus berapa jumlah korban yang para pelaku tawarkan,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku diancam dengan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO, pasal 88 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 45 ayat 1, junto pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
“ Untuk ancaman penjara TPPO minimal 3 tahun maksimal 15 tahun denda maksimal 600 juta. Sedangkan untuk perlindungan anak ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal 200 juta dan untuk pasal ITE, ancaman penjara 6 tahun denda maksimal 1 miliar,” katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....