Rusak Kebun Teh Tiga Pelaku Diciduk Polisi

  • 19 Des 2025 15:58 WIB
  •  Bandung

KBRN,Garut : Polisi mengamankan tiga orang pelaku pengrusakan kebun teh yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37). Ketiganya merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

“Peristiwa pengrusakan kebun teh tersebut dilakukan oleh S dan D pada yang berlokasi di Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Ia menyampaikan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul. Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh mengalami kerusakan dengan luas mencapai 7.500 m2.

“Pengrusakan tersebut dilakukan karena lahan kebun teh rencananya akan ditanami tanaman sayuran dan pohon kopi,” katanya.

Baca juga:Polres Cimahi Musnahkan 5.023 Botol Miras Jelang Nataru

Sementara itu, F (37) berperan sebagai penyandang modal, dengan cara memberikan bibit tanaman kepada S dan D. Kesepakatan di antara mereka adalah melakukan bagi hasil setelah masa panen.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Ia akan menindak tegas segala bentuk perusakan dan pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan sektor perkebunan dan masyarakat, serta mengimbau warga untuk menyelesaikan persoalan lahan melalui jalur hukum yang berlaku.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....