Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap, Korbannya Perempuan Difabel

  • 02 Nov 2025 18:54 WIB
  •  Bandung

KBRN,Garut : Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Garut mengamankan satu orang tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut. Penangkapan terhadap pelaku berinisial A (51), Kecamatan Mekarmukti, dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, korban merupakan perempuan berinisial N (23) yang diketahui dalam kondisi tidak dapat berjalan (difabel). Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban.

Baca juga : Polairud Evakuasi Korban Terseret Ombak Pantai Karangpapak

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Ia mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban, sementara penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....