Polisi Ringkus 5 Pelaku Penyerangan Tempat Gym

  • 27 Okt 2025 15:02 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung: Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus lima orang dari kelompok bermotor pelaku penyerangan dan penganiyaan yang terjadi di salah satu tempat gym, di Kecamatan Batununggal, Sabtu (25/10/2025) dini hari. Mereka digelandang ke Mapolrestabes Bandung, pada Senin (27/10/2025).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat rilis kasus menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya awal mula penganiyaan itu terjadi ketika kelompok bermotor itu melaksanakan iring-iringan dan merasa ditatap oleh satpam dari tempat gym yang menjadi TKP.

“Kelompok bermotor tersebut melaksanakan kegiatan iring-iringan, saat melewati gym FTL di Batununggal, mereka melihat security dari gym tersebut lagi berdiri dan juga dari kelompok tersebut tidak terima karena merasa dilihatin,” ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/10/2025).

Kelompok tersebut merasa tak terima dan langsung menganiaya satpam dan orang-orang di tempat gym itu. Bahkan mereka juga sempat masuk kedalam dan merusak pintu kaca, namun tak lama berselang mereka melarikan diri karena mendapat perlawanan.

“Sehingga kelompok bermotor tersebut balik kanan dan langsung tanpa pemberitahuan apapun menganiaya para security dan orang yang berada di tempat gym tersebut dan sempat masuk ke dalam, karena mendapat perlawanan dari orang-orang disana, kelompok tersebut melarikan diri,” ujar Budi menambahkan.

Polisi pun langsung bergerak untuk mendalami kasus ini, alhasil lima orang pelaku ditangkap diantaranya MAJ (20), RNF (21), RIM (18). Sementara dua lainnya masih duduk di bangku SMP dan SMK, sehingga statusnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kurang dari 24 jam kami bisa mengamankan 5 orang tersangka dari kelompok bermotor tersebut. Dua ABH, masih SMP dan SMK. Jadi sangat kecil, dua orang ini juga ikutan-ikutan, diajak oleh senior-seniornya ini,” kata Budi.

Sejumlah barang bukti diamankan oleh Polisi diantaranya pecahan botol minuman, pecahan kaca, pegangan pintu kaca, dua sepeda motor, hingga stik golf. Tiga orang korban dikabarkan mengalami luka-luka, ada yang di tangan, kaki, dan kepala akibat hempasan stik golf para pelaku.

“Stick golf warna hitam ini juga digunakan pelaku dalam alat penganiayaan, helm warna biru ini juga digunakan karena yang terlihat positif adalah helm ini dan kemeja,” kata Budi.

Atas perbuatannya, MAJ, RNF, RIM dijerat pasal 170 Undang-undang No.1 Tahun 1946 tentang penganiayaan secara bersama-sama. Sementara dua ABH akan diberi pembinaan agar tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari.

“Pelaku kita kenakan pasal 170 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," katanya.

Menyoroti adanya dua siswa sekolah yang terlibat, Budi mengingatkan kepada para pelajar, guru, serta orang tua untuk memantau anak-anak agar tidak ikut-ikutan kelompok bermotor yang menganggu ketertiban masyarakat.

“Saya ingatkan para pelajar lainnya dan para guru, ini masih ada dua anak sekolah, nanti akan saya berikan surat peringatan kepada sekolahnya agar para guru juga memantau anak-anak didiknya dan orang tua,” kata Budi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....