Perampok Spesialis Mini Market Dibekuk Polisi

  • 11 Sep 2026 14:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Aparat Kepolisian bergerak cepat mengamankan tiga tersangka spesialis pencurian mini market.Mereka masing-masing adalah FN (23), kemudian AR (40) dan MS (17), yang satu tersangka masih di bawah umur. Kapolres Garut AKBP. Niko N Adi Putra mengatakan, dari ketiga tersangka, dua orang pelaku diantaranya AR dan MS merupakan ayah dan anak. "Anaknya ini masih berstatus sekolah tetapi sudah diajarkan untuk berbuat tindak kejahatan oleh bapaknya," katanya, di Mapolres Garut, Jumat, 11 September 2026.

Ia mengatakan, sedikitnya ada 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) minimarket yang dibobol pelaku dan tersebar disejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Garut." Modus kejahatan yang dilakukan dengan cara membobol bagian atap toko, dan dilakukan pembagian tugas, ada yang memutar dimalam hari jika minimarket yang menjadi target dalam keadaan sepi maka mereka beraksi dan mengeksekusi barang barang yang ada di dalam.minimarket tersebut," katanya.

Ia menyampaikan, bahkan ada sejumlah minimarket yang dirusak CCTV untuk mengaburkan perbuatannya." Karena dari sejumlah pelaku ada anak dibawah umur maka proses hukumnya terpisah," katanya.

Ia mengatakan, mereka membagi rata uang dari hasil kejahatannya, yang sebelumnya barang hasil curiannya dari minimarket dijual terlebih dahulu." Setelah berhasil mencuri, kemudian barang hasil gasakannya dijual dan uangnya dibagi rata," ujarnya.

Ia menyampaikan, akibat perbuatannya mereka atau para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara." Mereka dijerat pasal 477 ayat dua tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun bui,"ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....