Bupati: Bayar Pajak, Gotong Royong Bangun Kabupaten Bandung
- 25 Agt 2026 16:40 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Pajak yang diberikan oleh WP atau Wajib Pajak sekalian adalah semuanya dikembalikan untuk kepentingan dan pembangunan di Pemerintah Kabupaten Bandung. Di sisi lain, KDS atau Dadang Supriatna Bupati Bandung mengapresiasi para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu. Ia juga mendorong Bapenda Kabupaten Bandung untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran serta kepatuhan membayar pajak semakin meningkat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan pembahasan Pendapatan Asli Daerah, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bandung pada 2026 telah mencapai sekitar 56 persen hingga Agustus. Dadang pun mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu hingga akhir tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Dengan adanya membayar pajak dari Bapak/Ibu sekalian sebagai wajib pajak, dan termasuk saya juga membayar pajak, tentunya ini akan bisa membantu untuk perkembangan dan pembangunan Kabupaten Bandung yang kita cintai,” tuturnya, Senin 24 Agustus 2026. Ia berharap, semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin memperkuat kemampuan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menghadirkan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan mengatakan, Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah. Itu untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Dalam membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan adalah bentuk kepedulian terhadap kemajuan Pemerintah Kabupaten Bandung,” kata Tatang. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 wajib pajak. Sebanyak 22 wajib pajak mengikuti pemanggilan dengan Surat Kuasa Khusus, sedangkan 28 wajib pajak mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi pajak daerah.
Untuk 22 wajib pajak yang dipanggil melalui Surat Kuasa Khusus, kegiatan diarahkan pada klarifikasi, pembinaan, serta penyampaian informasi mengenai kewajiban perpajakan daerah yang harus dipenuhi. Sedangkan bagi 28 wajib pajak lainnya, materi sosialisasi meliputi pemahaman mengenai kewajiban perpajakan daerah, tata cara pemenuhan kewajiban pajak, serta pentingnya membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Tatang menegaskan, Bapenda akan terus melakukan pendekatan edukatif kepada wajib pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan. “Harapan dari kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam peningkatan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....