Bupati KDS: Pajak Masyarakat, Energi Pembangunan Kabupaten Bandung
- 25 Agt 2026 16:33 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan bahwa pajak daerah bukan sekadar sumber penerimaan pemerintah, tetapi merupakan bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bandung. Hal tersebut disampaikan bupati yang akrab disapa KDS ini saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah Tahun 2026 yang digelar di Gedung Moch. Toha, Soreang, Senin 24 Agustus 2026.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat. Itu melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan pemerintah daerah bersama DPRD.
“Pajak daerah bukan sekadar persoalan penerimaan dan atau target angka. Lebih dari itu, pajak daerah merupakan salah satu bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam membangun Kabupaten Bandung,” ujar KDS.
Ia menjelaskan, setiap program pembangunan pemerintah daerah disusun melalui proses perencanaan yang berjenjang. Itu mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat RT, RW, dusun, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional. Hasil perencanaan tersebut kemudian dituangkan dalam RKPD. Itu termasuk ke Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas bersama DPRD.
“Program-program ini tidak keluar dari visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bandung. Visi yang saya gulirkan pada periode kedua ini yaitu mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih bangkit, edukatif, dinamis, agamis, sejahtera, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045,” katanya. KDS mengungkapkan, pada 2026 Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan penerimaan pajak daerah sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut menjadi bagian penting dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung yang saat ini telah meningkat signifikan dibandingkan awal periode kepemimpinannya.
“Pada waktu saya menjabat bupati pada periode pertama, pendapatan asli daerahnya di angka Rp960 miliar. Sekarang, di tahun 2026 meningkat menjadi di angka Rp2 triliun,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sumber PAD tersebut antara lain berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak perhotelan, pajak tempat hiburan, pajak restoran, serta berbagai jenis pajak daerah lainnya. KDS juga memaparkan sejumlah pemanfaatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak. Salah satunya melalui penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang pada 2026 mencapai sekitar Rp397 miliar dan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Dan semuanya kita gunakan untuk infrastruktur jalan dan bahkan bisa mencapai Rp500 miliar,” ujarnya. Selain pembangunan infrastruktur, PAD juga digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah daerah, di antaranya pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN yang rata-rata mencapai sekitar Rp55 miliar per bulan.
Kemudian, terdapat pula anggaran sekitar Rp109 miliar untuk pemberian insentif kepada guru ngaji se-Kabupaten Bandung. Menurut KDS, program insentif guru ngaji menjadi salah satu bentuk investasi pemerintah daerah dalam membangun karakter generasi muda yang berakhlakul karimah.
“Program-program lainnya di antaranya adalah membayar insentif guru ngaji, yang tentu ini bagaimana membentuk karakter anak-anak bangsa yang berakhlaqul karimah. Ini tentunya berasal daripada pajak yang dibayarkan oleh Bapak/Ibu sekalian,” katanya.
Ia menambahkan, pendapatan daerah juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta perangkat daerah lainnya. Khusus pembangunan jalan, KDS menyebutkan bahwa dari total panjang jalan kabupaten sekitar 1.500 kilometer, hingga kini sekitar 1.200 kilometer telah ditangani. Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan sisa sekitar 300 kilometer dapat diselesaikan dalam tiga hingga empat tahun ke depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....