Perpajang Pajak Kendaraan, Kini tanpa KTP Pemilik Pertama
- 10 Apr 2026 16:25 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Mulai 6 April 2026, wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Subang khususnya, pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Subang, cukup membawa STNK untuk melakukan perpanjangan. Hal itu terkait dengan aturan terbaru, pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi jauh lebih ringkas.
Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kata Kepala Lantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Subang Lovita Andriana Rosa, masyarakat hanya perlu menyiapkan STNK asli kendaraan, KTP pemilik saat ini, atau yang menguasai kendaraan.
Catatan pentingnya bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Subang, tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama, dan tidak perlu membantah BPKB, husus pajak tahunan.
"Bagi Samsat Subang, Kebijakan ini menjadi solusi atas berbagai kendala administratif, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas. Dengan aturan baru ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat, efisien, dan ramah bagi masyarakat," ujar Lovita Andriana Rosa kepada RRI di Subang, Jumat 10 April 2026.
Kebijakan baru tersebut lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, pemerintah resmi menyederhanakan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menghadirkan kebijakan baru, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tahunan, hanya dengan membawa STNK, tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama.
"Kini pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat, semakin mudah dan praktis. Sehingga penyederhanaan ini, membuat proses menjadi lebih cepat tanpa mengurangi validitas data kendaraan," tuturnya.
Namun yang perlu dipahami oleh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor, disebutkan ia, kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, atau pergantian pelat nomor, persyaratan tetap mengikuti ketentuan.
"Dengan proses yang lebih sederhana ini, masyarakat diharapkan tidak lagi memiliki alasan, untuk menunda kewajiban mereka. Dengan demikian, kami memprediksi pembayaran pajak akan naik, karena kemudahan akses yang menjadi faktor penting, dalam mendorong partisipasi publik.
Dampak jangka panjangnya adalah, peningkatan penerimaan pajak daerah. Jika lebih banyak kendaraan membayar pajak, maka kontribusi PKB terhadap pendapatan daerah juga akan meningkat.
"Hal ini tentu akan berdampak positif pada pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik," tegas Lovita.
Sementara itu, bagi Samsat Subang, Kebijakan Gubernur ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam menghadirkan layanan publik yang lebih transparan dan efisien. Kemudahan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat, menjadi langkah progresif, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan hanya membawa STNK dan KTP pemilik saat ini, proses pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan cepat tanpa hambatan administratif," paparnya.
Dan diinstruksikan juga kepada semua petugas di titik layanan di Wilayah Subang, baik di Samsat induk, Outlet, Samades dan Samling, melaksanakan Kebijakan ini dengan baik oleh stakeholder Samsat, yakni Kepolisian, Bapenda Jabar, Jasa Raharja, dan Bank Jabar.
"Kami berharap besar, terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....