Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Diimbau Bayar Pajak Seblum Libur Lebaran

  • 16 Mar 2026 20:28 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Seluruh wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Subang, yang belum membayar pajak kendaraannya, diimbau sebelum libur cuti bersama Lebaran 2026, agar segera membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu. Atau yang pajak kendaraannya habis, bertepatan dengan libur cuti lebaran, bisa memanfaatkan waktu sebelum libur cuti bersama Lebaran tiba.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW), atau Samsat Subang Lovita Andriana Rosa, kepada RRI di Subang, Senin 16 Maret 2026. Secara resmi Kantor Samsat Subang, baru libur pada Rabu 18 Maret 2026, atau pada H min 3 Lebaran 1447 Hijriah.

Meski libur cuti Lebaran, para wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu khawatir, saat jatuh tempo pajak kendaraannya bertepatan dengan hari libur. Karena banyak kemudahan yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak kendaraan, yakni bisa membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat.

"Di e-Damsat itu, banyak pilihan media pembayaran, yaitu diantaranya bisa melalui Simbara, Sapa warga, Aplikasi Signal, atau aplikasi belanja online, buka lapak, toko pedia, bayar ke mini market. Wajib pajak yang bisa akses apa saja dari aplikasi yang ada, silahkan saja pilih sesuka hati, yang terpenting pembayaran pajak kendaraannya bisa dibayarkan tepat waktu, dari pada harus terkena denda. TinggL melakukan pengesahannya, dengan limit waktu 1 bukan kedepan," tutur Lovita.

Para wajib pajak kendaraan yang menggunakan aplikasi e-Samsat tersebut, lanjut Kapus P3WD Subang, bisa melakukan transaksi dimana saja, baik di rumah, di kantor, atau bahkan di saat berada dalam perjalanan mudik, atau balik Lebaran. Pembayara bisa juga dilakukan pada saat pagi, siang, sore, ataupun di malam hari. tegasnya.

Sementara itu, masyarakat wajib pajak, yang hingga bulan Maret ini masih menunggak pajak itu ada 180.418 kendaraan bermotor, atau sekitar 38 persen dari total potensi kendaraan 467 ribu, yang taatnya itu 61,40 persen. Diimbau untuk segera membayar pajak kendaraan, karena sayang jika tidak membayar pajak, khawatir kendaraannya diambil leashing.

"Potensi kendaraan yang bayar pajak tercatat ada 467 ribu unit kendaraan di Subang, yang tata bayar pajak hanya 61,40 persennya saja, sisanya 180.418 kendaraan atau 38 persennya masih melakukan peninggalan pajak," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....