Satgas PASTI Jabar Ingatkan Waspada Modus Penipuan Daring

  • 31 Des 2025 12:43 WIB
  •  Bandung

KBRN,Bandung: Satgas PASTI Daerah Jawa Barat kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan transaksi keuangan, khususnya yang memanfaatkan aktivitas belanja daring.

Ketua Satgas PASTI Jawa Barat sekaligus Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menyebut modus yang banyak ditemukan antara lain penggunaan toko palsu serta penyebaran tautan pembayaran daring yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

“Modus yang banyak ditemukan antara lain penggunaan toko palsu serta tautan pembayaran daring yang menyesatkan,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan data hingga 30 November 2025, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pelaporan penipuan transaksi keuangan tertinggi di Indonesia. Total laporan mencapai 77.061 kasus dengan estimasi kerugian sekitar Rp1,276 triliun.

Baca juga:Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tasikmalaya Diamankan

Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah transaksi belanja daring dengan 13.725 laporan, disusul panggilan palsu (fake call) sebanyak 7.928 laporan, serta penipuan berkedok investasi sebanyak 4.901 laporan.

Selain itu, Jawa Barat juga menempati peringkat pertama dalam pengaduan investasi ilegal dengan 799 laporan atau 17,70 persen dari total nasional. Pengaduan pinjaman online ilegal pun tinggi, mencapai 4.085 laporan atau 21,92 persen dari total nasional.

Satgas PASTI menekankan kondisi ini sebagai peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berbasis teknologi, termasuk panggilan palsu, phishing, dan penawaran investasi ilegal.

Masyarakat diimbau untuk:

  • Memeriksa reputasi toko sebelum bertransaksi daring
  • Menghindari permintaan transfer dana di luar platform resmi
  • Tidak mudah tergiur harga produk yang tidak wajar
  • Mewaspadai penawaran investasi dengan keuntungan tidak realistis

Satgas PASTI juga mengingatkan agar masyarakat memastikan setiap produk dan layanan memiliki izin dari otoritas berwenang. Informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online mencurigakan dapat dilaporkan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau satgaspasti@ojk.go.id.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....