Dinsos Subang Jemput Bola Layani Reaktivasi BPJS Nonaktif

  • 11 Feb 2026 19:22 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Daerah. Dinas Sosial Kabupaten Subang, langsung bergerak cepat, melakukan sosialisasi ke RSUD Kabupaten Subang, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas dan sejumlah klinik, serta sejumlah Kecamatan, guna jemput bola pelayanan reaktivasi bagi peserta BPJS PBI yang masuk desil 6.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang Saeful Effendi mengungkapkan, masyarakat Subang yang masuk BPJS PBI, dari kuota 900 ribu, yang ter-cover sebanyak 580 ribu. Sementara itu, yang di nonaktifkan sebanyak 98 ribu orang, dan 98 ribu orang itu wajib reaktivasi yang menjadi prioritas Pemkab Subang.

"Reaktivasi 98 ribu orang ini, kami prioritaskan, pasien-pasien yang berobat secara rutin, diantaranya pasien penderita TBC, dan pasien yang harus rutin berobat," ujar Saeful kepada RRI di Subang, Rabu 11 Februari 2026.

Baca Juga: Pengaruh Heuristik Terhadap Cara Berpikir Manusia

Persaratan reaktivasi, bagi peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan itu, harus menyerahkan surat keterangan sedang berobat dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas, yang kemudian diperkuat dinas sosial. Selanjutnya Dinsos jemput bola ke semua kecamatan, guna mempermudah pelayanan reaktivasi.

"Kasihan kan yang jauh-jauh, terutama dari Pantura, kalau mereka harus ke sini kan jauh, kasihan lah. Maka kami jemout bola ke seluruh kecamatan, hari ini saja ada tiga kecamatan yang kamin targetkan, untuk sosial, yakni diantaranya Kecamatan Cibogo dan Cipunagara," terangnya.

Ia menyebut dalam pelayanan tersebut, Dinsos didampingi oleh Operator PBI, dan Faskes, untuk melayani peserta BPJS PBI yang harus reaktivasi di setiap kecamatan. Persaratan yang harus reaktivasi membawa KTP, KK dan kartu KIS BPJS, sedangkan yang sudah, reaktivasi baru 16 orang, dari 98 ribu yang dinonaktifkan pemerintah.

"Jadi bagi yang harus reaktif persaratannya, KTP, KK, dan kartu KIS BPJS," pungkas Kadinsos.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....