Bupati Bandung Perjuangkan Aspirasi Pesantren ke Pemerintah Pusat

  • 31 Mei 2026 15:11 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk terus mendukung dan memajukan dunia pendidikan berbasis pondok pesantren. Hal tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) dalam silaturahmi bersama Kemenag dan para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Bandung

Gelaran itu bertajuk "Ngobrol tentang Pesantren" (Ngonten) di Pesantren Miftahul Jaza. Yaitu yang berlokasi di Gumuruh, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung akhir Mei 2026 ini.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Kabupaten Bandung, kata KDS, sebenarnya menjadi angin segar bagi kalangan pondok pesantren. Payung hukum ini seharusnya menjadi bukti nyata kehadiran negara bersama pemerintah daerah dalam memberikan perhatian serius, perlindungan, dan kepastian hukum bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam tersebut.

"Namun, undang-undang pesantren ini dirasakan belum dirasakan betul manfaatnya, karena belum adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Kabupaten Bandung yang sudah punya Perda Pesantren pun ikut gamang, karena belum ada kejelasan kewenangan ini," ujar KDS, Minggu 31 Mei 2026.

Melalui pertemuan tersebut, ia mengaku sangat bersyukur karena dapat menerima langsung berbagai masukan. Dan juga keluhan yang disampaikan para kiai dan pimpinan pesantren.

Masukan itu mulai dari perbedaan pendekatan pendidikan antara tipe salafi dan formal, hingga keluhan-keluhan teknis yang selama ini dihadapi pesantren. Salah satu persoalan mendasar yang paling mendesak diselesaikan adalah masalah bangunan fisik pesantren.

"Saya melihat di sini pemerintah harus hadir. Pemerintah juga harus memperhatikan dan memajukan pondok pesantren. Banyak sekali pesantren yang mau roboh dan harus dibantu, tapi kita masih bingung dengan implementasi UU Pesantren karena belum ada pembagian kewenangan yang jelas," tutur Bupati KDS.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....