Tekan Penyimpangan Tata Kelola Desa, Inspektorat Perkuat Sinergi Kades dan BPD
- 18 Mei 2026 20:31 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Guna menekan angka sengketa dan penyimpangan dalam pengelolaan tata kelola desa, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya memperkuat peran camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai benteng pengawasan untuk memastikan kondusifitas di level desa.
Ini dilakukan dengan agenda Pembinaan Pengawasan Desa, di Ruang Wirawangsa selama dua pekan, yakni pada 21–23 April dan 28–30 April 2026.
Kegiatan itu diikuti 351 kepala desa, 351 Ketua BPD, dan 39 camat se-Kabupaten Tasikmalaya. Mereka dikumpulkan dalam 12 sesi pertemuan untuk menyamakan persepsi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, mengatakan, pembinaan ini bertujuan menajamkan kembali pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing elemen pemerintahan desa.
"Kami berharap para camat, kepala desa, dan BPD dapat memahami peran mereka dalam hal tata kelola pemerintahan desa. Ujungnya adalah kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," ujar Dadan, Senin 18 Mei 2026.
| Baca juga: Penataan PKL di Bandung Diutamakan Humanis |
Selama ini, Inspektorat sering kali menjadi muara pertama dari setiap konflik yang terjadi di desa. Padahal, secara struktural, camat dan BPD memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan dan mediasi terlebih dahulu.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Enjang Rahmat Sodik, menambahkan, latar belakang kegiatan ini adalah maraknya kasus hukum atau administratif di desa yang dipicu oleh lemahnya fungsi kontrol internal. "Ini pertama kalinya Inspektorat mengumpulkan camat, BPD, dan kepala desa secara bersamaan per wilayah. Tujuannya agar ada kesepahaman. Masalah di desa sering muncul karena pengawasan oleh BPD dan camat belum maksimal," kata Enjang.
Tujuannya pertama, saling menguatkan dan saling mengingatkan mengenai peran dan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh oleh masing- masing lembaga (desa, BPD, camat, ITDA) agar dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai tugas dan kewenangan yg dimiliki.
Membangun sinkronisasi pengawasan, dengan harapan desa, BPD, camat dapat melaksanakan fungsi pengawasan di masing-masing tingkatan dengan harapan setiap permasalahan yg ada di desa dapat diselesaikan.
Enjang juga mengatakan, setelah pembinaan diharapkan dapat meminimalisir permasalahan yang ada di desa serta lebih meningkatnya peran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh desa, BPD, camat. Termauk tidak terjadi lagi laporan pengaduan ke inspektorat daerah yang dilakukan oleh BPD, camat, tanpa terlebih dahulu dilakukan upaya-upaya pengawasan yang telah dilakukan.
“Sehingga BPD dan camat lebih responsif terhadap setiap gejolak yang ada di masyarakat, terutama yang menyoroti kinerja kepala desa. Ini pentingnya langkah konfirmasi dan klarifikasi jika muncul riak-riak di masyarakat,” ujarnya.
Pasca-pelatihan ini, diharapkan. tidak ada lagi keraguan bagi para aparatur dalam mengambil keputusan maupun melakukan pengawasan. Sinergi antara Camat, Kepala Desa, dan BPD diharapkan mampu melahirkan inovasi pembangunan yang tepat sasaran.
Dengan terlaksananya pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya optimis dapat menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang lebih profesional. Sehingga kemandirian desa dapat segera terwujud di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....