DPRD Jabar Minta Pengosongan Lahan Cihapit Ditunda
- 17 Sep 2026 22:44 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID,Bandung - Sengketa lahan di kawasan Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, kian memanas setelah terungkapnya fakta keberadaan dua sertifikat ganda di atas lokasi tanah yang sama.
DPRD Provinsi Jawa Barat meminta agar seluruh rencana pengosongan lahan yang dikaitkan sebagai aset SMKN 2 Bandung tersebut ditunda hingga riwayat dan status hukum kepemilikan tanah benar-benar terang.
Permintaan tegas itu disuarakan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, usai memimpin audiensi bersama perwakilan warga, Disdik Jabar, BPKAD Jabar, Kanwil BPN Jabar, BPN Kota Bandung, hingga Ombudsman Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kamis 17 September 2026.
“Persoalan dasarnya ada dua sertifikat yang keluar di lahan yang sama, yakni penerbitan tahun 1978 dan tahun 1994. Jadi fakta hukumnya harus jelas dulu sebelum ada langkah pengosongan,” tegas Ono.
Selain DPRD Jabar, Ombudsman Jabar juga melayangkan rekomendasi serupa untuk membekukan sementara proses pengosongan lahan sampai investigasi pelayanan publik serta penelusuran administrasi hukum selesai dilakukan.
DPRD Jabar menjadwalkan pemanggilan ulang BPN Kota Bandung pada awal pekan depan guna membedah keabsahan dan otentisitas dokumen, menyusul dugaan adanya malprosedur pada pengukuran penerbitan sertifikat tahun 1994 tanpa melibatkan warga pembatas.
Sebagai opsi awal, pimpinan DPRD mendorong sejumlah skema penyelesaian berkeadilan, mulai dari potensi relokasi, pemberian ganti rugi yang layak, hingga memfasilitasi jalur gugatan hukum ke pengadilan.
Sengketa ini berdampak pada sedikitnya 26 bidang rumah di Ciliwung Dalam, Cihapit. Warga mengklaim telah mendiami kawasan tersebut sejak era 1960-an, rutin membayar PBB, serta mengantongi SHM terbitan 1978 dan kuitansi bukti pembelian lahan dari negara.
Ketua RW setempat, Kosim, menegaskan warga tidak bermaksud menghalangi aset pendidikan pemerintah, melainkan hanya menuntut transparansi riwayat tanah dan penyelesaian konflik secara bermusyawarah.
“Kami mohon dukungan agar persoalan ini terang benderang. Semua dokumen harus dibuka dan diperiksa transparan agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Kosim menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....