Komisi II DPRD Garut Geruduk Lokasi Pembuangan Limbah Kulit B3
- 09 Sep 2026 15:30 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Sejumlah Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang menangani masalah lingkungan melakukan Operasi Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi pembuangan dan pembakaran limbah padat (B3) dari Industri Kulit Sukaregang, Garut. Dan Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota merupakan salah satu lokasi pembuangan limbah kulit B3 yang menjadi fokus sidak DPRD yang melibatkan steak holder lainnya.
Salah seorang Anggota Komisi II DPRD Garut Dadan membenarkan bahwa lokasi tersebut selama ini dijadikan pembuangan limbah kulit B3.Ia mengatakan bahwa lahan yang dijadikan untuk pembuangan dan pembakaran limbah kulit tersebut merupakan lahan milik pemerintah.
" Menurut laporan, lahan yang dijadikan pembuangan limbah kulit ini merupakan aset lahan dinas perumahan dan pemukiman (Perkim) yang rencananya lahan ini diperuntukan untuk penanganan korban bencana," katanya, di Garut, Rabu, 9 September 2026.
Ia menyampaikan, berdasarkan laporan dan pengakuan dari pengurus Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) Kabupaten Garut, tidak kurang 100 ton perbulannya limbah sampah yang dibuang ke sejumlah titik lokasi termasuk di kelurahan Cimuncang tersebut.
" Dalam hal ini kami juga tidak bisa menyalahkan warga atau pelaku usaha, pasalnya disisi lain ada perputaran ekonomi masyarakat UMKM yang harus tetap berjalan, dan industri kerajinan kulit ini menjadi icon kabupaten Garut,"ujarnya.
Namun demikian, menurut Dadan, pihaknya akan mendorong pemerintah Kabupaten Garut dan lembaga lainnya termasuk APKI untuk solusi penanganan limbah kulit padat B3 tersebut.
"Kami akan mengundang seluruh komponen masyarakat yang berkaitan dengan persoalan limbah tersebut untuk duduk bersama guna mencari solusi terbaik," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....