Aturan Lama Usang, Bapemperda DPRD Jabar Godok Raperda Hukum Baru
- 09 Jun 2026 17:22 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menilai perombakan aturan pembuatan hukum di tingkat provinsi sudah sangat mendesak. Langkah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru ini dipicu oleh adanya pergeseran hukum nasional yang sangat fundamental.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kota Bandung pada Selasa, sembilan Juni dua ribu dua puluh enam, Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, membeberkan kondisi regulasi saat ini. Ia menyebut landasan hukum di Jawa Barat selama ini masih mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012, yang sempat diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015.
Namun, dua payung hukum tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum pusat saat ini. “Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” kata Tia Fitriani di Kota Bandung, Selasa 9 Juni 2026.
Tia menjelaskan, sedikitnya ada tiga gelombang perubahan hukum nasional yang mengharuskan dilakukannya penggantian menyeluruh terhadap Perda tersebut. Gelombang pertama adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Regulasi ini resmi mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi Raperda melalui kantor wilayah kementerian hukum, serta meredefinisi partisipasi masyarakat menjadi meaningful participation.
Faktor pendorong kedua menyangkut tuntutan transformasi digital dalam proses legislasi (e-legislasi). Aturan baru ini memberikan legitimasi kuat pada pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik, yang berjalan mulai dari tahapan perencanaan hingga pengundangan.
Sementara gelombang ketiga yang menjadi penentu adalah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari KUHP nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yang mengubah paradigma perumusan delik dan sanksi pidana dalam Perda.
Melihat kondisi tersebut, Bapemperda menegaskan bahwa langkah penyesuaian tidak bisa lagi dilakukan setengah-setengah atau sekadar tambal sulam pasal. “Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat perubahan, melainkan penggantian menyeluruh (replacement) dengan menyusun peraturan daerah yang baru,” ucapnya.
Nantinya, Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah ini akan memegang peran yang sangat vital bagi konstelasi hukum di Jawa Barat. Aturan ini akan menjadi induk, hukum di atas hukum, atau rule of the game bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah di Tatar Sunda.
Dengan diajukannya Raperda ini sebagai prakarsa dari DPRD Jawa Barat, legislatif berharap proses pembahasan ke depan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif. Perda ini diharapkan responsif terhadap perkembangan zaman, menjawab kebutuhan hukum masyarakat, serta menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih.
Sebagai penutup, Tia Fitriani berharap regulasi ini dapat menjaga muruah hukum di Jawa Barat agar tetap berkeadilan dan menyentuh esensi kelokalan. “Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat, selaras dengan semangat gemah ripah repeh rapih, untuk mewujudkan visi jawa barat istimewa, lembur diurus kota ditata,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....