Buky Jelaskan Skema Bantuan Rp52,8 Miliar untuk Atasi Darurat Sampah Bandung

  • 06 Jun 2026 12:55 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Persoalan sampah yang kian membebani Kota Bandung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Upaya penanganan disebut tidak akan hanya dibebankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melainkan juga mendapat dukungan dari tingkat provinsi.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, mengatakan status darurat sampah yang diajukan Pemkot Bandung telah menjadi perhatian bersama antara unsur eksekutif dan legislatif di Jawa Barat. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Kepala Bappeda Jabar untuk membahas langkah konkret membantu penanganan persoalan tersebut.

Hasil pembahasan mengarah pada rencana bantuan pengadaan mesin pengolah sampah di tingkat kelurahan. Skema itu diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang selama ini menjadi tantangan utama di Kota Bandung.

"Provinsi Jawa Barat itu akan membantu pengadaan untuk mesin pengolah sampah di tiap kelurahan. Satu mesin, satu kelurahan," ujar Buky, Jumat 5Juni 2026

Menurut Buky, mesin tersebut dirancang untuk mengolah sampah menjadi pelet Refused-Derived Fuel (RDF). Produk hasil pengolahan itu nantinya dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif bagi industri semen maupun tekstil.

Pembahasan mengenai program tersebut saat ini masih berlangsung. Pemerintah daerah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan pengadaan teknologi pengolahan sampah tersebut.

"Ini sedang dibahas, tapi kemarin Kepala Bappeda saya tanya, nilai satuannya sudah ada, tinggal nanti mau dihitung berapa kebutuhannya. Karena di Kota Bandung ada 151 kelurahan, nanti dihitung," ucapnya.

Buky menyebut harga satu unit mesin pengolah sampah diperkirakan mencapai Rp350 juta. Jika diterapkan di seluruh 151 kelurahan di Kota Bandung, kebutuhan anggaran diperkirakan berada di kisaran Rp52,8 miliar.

Selain pendanaan, kesiapan lahan juga menjadi aspek penting yang harus dipenuhi. Setiap unit mesin membutuhkan area sekitar 100 meter persegi berikut sarana pendukung untuk operasionalnya.

"Itu kan harus disediakan oleh pemerintah kota. Yang dibicarakan juga kemarin, saya nanya soal anggaran untuk pembangunan tempatnya. Jadi jangan sampai nanti lahan ada, peralatan ada, tapi ada masalah di anggaran untuk pembangunan tempatnya," katanya.

Buky menegaskan teknologi RDF yang tengah dipertimbangkan berbeda dengan insinerator yang pernah menuai polemik. Sistem tersebut tidak membakar sampah, melainkan mengolahnya menjadi pelet yang memiliki nilai guna bagi sektor industri.

"Ini menjawab mesin insinerator. Kalau insinerator kan pernah dilarang oleh Menteri LH, karena menimbulkan polusi dan sebagainya. Nah mesin ini kan tidak dibakar, tapi dia langsung dicetak menjadi pelet. Jadi pelet nanti dimanfaatkan oleh pabrik-pabrik, pabrik tekstil dan pabrik semen," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....