DPRD Jabar Ingatkan Kendala SPMB Jangan Rugikan Hak Pelajar

  • 02 Jun 2026 19:25 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan peringatan keras terhadap potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Hal itu, kata dia, selaras dengan komitmen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjaga transparansi dan integritas proses penerimaan peserta didik di seluruh sekolah.

"Pak Gubernur sebenarnya sudah menyampaikan peringatan yang cukup tegas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik guru, kepala sekolah, maupun civitas pendidikan lainnya, akan dikenakan sanksi," Ujar Siti Muntamah Senin 2 Juni 2026

Meski demikian, ia menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi calon peserta didik yang menghadapi kendala tertentu dalam proses pendaftaran."Misalnya ada yang terlambat mengunggah berkas karena kendala teknis, atau ada anak yatim piatu yang tinggal bersama neneknya yang sudah lanjut usia sehingga mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran," ujarnya.

Menurut Siti, kondisi-kondisi seperti itu memerlukan pendekatan yang lebih persuasif agar tidak merugikan anak yang sebenarnya berhak memperoleh akses pendidikan.Menurutnya, kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan diperlukan agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.

"Kasus-kasus seperti itu tentu memerlukan pendekatan yang lebih persuasif. Saya berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk memberikan solusi terhadap kondisi-kondisi khusus semacam itu," katanya.

Siti menegaskan, jangan sampai peserta didik kehilangan kesempatan pendidikan hanya karena persoalan administratif maupun kendala teknis saat proses pendaftaran berlangsung. Ia menekankan bahwa tujuan utama penyelenggaraan SPMB adalah memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkeadilan.

"Jangan sampai anak yang sebenarnya berhak mendapatkan pendidikan justru kehilangan kesempatan hanya karena kendala administratif atau teknis dalam proses pendaftaran," Pungkasnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....