Jajang Rohana Berikan Catatan Penting dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah

  • 05 Mei 2026 19:38 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mencatat sejumlah poin penting dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu sorotan utama adalah perkembangan potensi pendapatan di setiap Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) yang menunjukkan dinamika berbeda sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Dalam kunjungan kerja ke P3D Kabupaten Ciamis, Komisi III menilai sinergi antar instansi berjalan dengan baik. Kolaborasi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Samsat dinilai solid dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah, sehingga menjadi contoh praktik yang dapat diperluas ke wilayah lain.

Dari sisi capaian, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) satu pada caturwulan pertama berhasil melampaui target yang ditetapkan. Pencapaian ini menjadi catatan positif yang diharapkan dapat terus dipertahankan hingga akhir tahun.

Namun demikian, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih belum mencapai target caturwulan pertama hingga awal Mei 2026, sehingga menjadi perhatian bersama. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana, menegaskan adanya potensi besar dari program pemutihan pajak kendaraan.

Program tersebut diperkirakan mampu mengaktivasi sekitar tiga juta wajib pajak baru di Jawa Barat. Oleh karena itu, penting memastikan wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan pada tahun 2025 dapat kembali memenuhi kewajibannya di tahun 2026.

“Validasi data wajib pajak menjadi hal krusial agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi prioritas utama, bukan sekadar kewajiban yang ditunda,” ujar Jajang saat kunjungan kerja di P3D Ciamis, Selasa, 5 Mei 2026.

Komisi III juga mendorong peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh Bapenda Jawa Barat. Langkah ini diharapkan dapat mengakomodasi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas tinggi, sehingga tidak ada alasan untuk menunda kewajiban.

Lebih lanjut, Jajang menekankan pentingnya pendekatan yang tepat dalam penanganan wajib pajak. Menurutnya, penyadaran perlu diberikan bagi yang sengaja tidak membayar, pengingat bagi yang lupa, serta penyediaan fasilitas bagi masyarakat yang terkendala waktu atau kesibukan.

“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat. Sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat,” pungkas Jajang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....