Komisi V Usulkan Ranperda Perlindungan Keluarga dari Penyimpangan Seksual
- 04 Mei 2026 14:50 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Komisi V berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang serta dampak negatif era digital. Ranperda ini ditargetkan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah, menyebut penyusunan Ranperda merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia. Ia mengakui saat ini banyak keresahan di masyarakat terkait hal itu.
“Masyarakat resah dengan kondisi sosial saat ini. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi keluarga dari perilaku menyimpang dan ancaman era digital,” ujarnya, Senin 5 Mei 2026.
Menurutnya, kabupaten/kota di Jawa Barat telah lebih dulu memiliki aturan serupa. Karena itu, keberadaan Ranperda di tingkat provinsi dinilai mendesak agar dapat memperkuat perlindungan keluarga dan anak.
Dalam audiensi, Giga Indonesia menyoroti tingginya angka LGBT di Jawa Barat yang disebut mencapai sekitar 302 ribu orang. Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jabar juga mencatat lonjakan kasus HIV dalam tiga tahun terakhir.
Tahun 2022 terdapat 8.620 kasus baru, meningkat menjadi 9.710 kasus pada 2023, dan melonjak hingga 10.405 kasus pada 2024. Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, menegaskan perlunya regulasi yang mampu memberikan perlindungan preventif.
“Kami berharap Ranperda segera dibentuk agar keluarga, khususnya anak-anak, terlindungi dari dampak perilaku menyimpang dan ancaman digital,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....