Keterbatasan Lahan Hambat Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bandung

  • 30 Mar 2026 12:25 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID,Bandung - Keterbatasan lahan menjadi hambatan utama pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bandung. Persoalan ini muncul akibat persyaratan luas tanah minimal 1.000 meter persegi yang dinilai sulit dipenuhi di wilayah perkotaan yang padat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Siti Marfuah, menyoroti bahwa banyak pengurus KMP belum memiliki lokasi tetap. Kondisi ini membuat aktivitas koperasi belum bisa berjalan optimal, bahkan sebagian masih memanfaatkan ruang di kantor kelurahan atau kecamatan.

Siti menilai, ketentuan luas lahan yang mencapai 1.000 meter persegi memberatkan, mengingat ketersediaan aset tanah pemerintah di kota sangat terbatas. “Banyak pengurus KMP belum punya lokasi tetap, sementara syarat lahan cukup berat,” ujarnya. Senin 30 Maret 2029.

Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengakui kondisi serupa terjadi di berbagai kota besar. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini tengah menyusun langkah penyesuaian agar program tetap berjalan.

Ferry menjelaskan, pembangunan KMP tetap memungkinkan meski berada di lahan terbatas. Konsep pembangunan akan disesuaikan dengan karakter wilayah perkotaan, termasuk membuka opsi pembangunan secara vertikal. “Kami akan mempersiapkan surat perintah kerja bagi kondisi tanah yang kurang dari 1.000 meter persegi, karena ketersediaan tanah di kota relatif sulit,” katanya.

Selain itu, kementerian menyiapkan kebijakan khusus bagi lahan di bawah 1.000 meter persegi agar tetap dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas koperasi. Dengan penyesuaian ini, diharapkan KMP tetap bisa hadir sebagai wadah ekonomi masyarakat di perkotaan.

Dalam perkembangannya, pemerintah mencatat sekitar 2.400 unit KMP telah rampung secara nasional. Sebagian di antaranya berada di Jawa Barat, termasuk wilayah Bandung. Pemerintah menargetkan puluhan ribu bangunan fisik KMP dapat selesai dalam waktu dekat, sebelum masuk tahap operasional.

Siti menambahkan, pembangunan gedung KMP sepenuhnya didanai APBN dengan alokasi sekitar Rp3 miliar per unit. Namun, pencairan anggaran bergantung pada kesiapan lahan dan kelengkapan administrasi. Ia menegaskan, penggunaan gedung sewa tidak diperbolehkan. “Lokasi KMP harus berdiri di atas aset pemerintah agar operasional berkelanjutan dan terhindar dari potensi sengketa,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....