DPRD Jabar Uji Dampak Pemutihan Pajak Tahun 2026
- 06 Mar 2026 11:29 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung — Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli, DPRD Jawa Barat akan mengevaluasi dampak program pemutihan pajak kendaraan bermotor terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun 2026. Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat apakah masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak tetap konsisten membayar pajak setelah mendapatkan keringanan.
Anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan, mengatakan keberhasilan program pemutihan tidak hanya diukur dari banyaknya tunggakan yang dibayarkan. Tetapi, saat program berlangsung dan dari perubahan perilaku wajib pajak setelahnya.
“Program ini masih efektif, tapi kita akan lihat dampaknya. Misalnya yang kemarin punya tunggakan lima tahun atau sepuluh tahun lalu hanya membayar satu tahun karena ada pemutihan,” ujar Romli. Saat dihubungi Jumat 6 Maret 2026.
Menurutnya, ujian sebenarnya dari kebijakan tersebut adalah apakah para wajib pajak yang sudah mendapat keringanan, kemudian menjadi pembayar pajak yang patuh pada tahun berikutnya. Hal ini akan dilihat pada di Tahun 2026 ini pada saat pembayaran pajak.
“Nah, ujinya sekarang apakah mereka di tahun berikutnya menjadi pembayar pajak yang taat atau tidak. Itu yang akan kita lihat,” katanya.
Romli menjelaskan DPRD akan membandingkan data pembayaran pajak pada tahun 2026 dengan data wajib pajak yang sebelumnya memanfaatkan program pemutihan. Dengan begitu, dapat diketahui apakah mereka kembali membayar pajak secara normal.
“Dengan data yang masuk nanti di 2026 kita akan sandingkan. Apakah objek pajak yang kemarin bayar tunggakan lima sampai sepuluh tahun itu sekarang tetap bayar pajaknya atau tidak,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat yang telah mendapatkan keringanan melalui program pemutihan tetap melanjutkan kewajibannya. Agar Penerimaan setiap masing - masing daerah tetap terjaga.
“Komisi III berharap Pembayaran wajib pajak tetap taat. Ayo kita bersama-sama bayar pajak,” pungkasnya.