Pinjaman Pemprov Jabar Diminta Tak Bebani Pemerintah Berikutnya

  • 06 Mar 2026 11:23 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung — Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminjam dana sebesar Rp2 triliun ke Bank BJB menuai perhatian dari kalangan DPRD Jawa Barat. Pinjaman tersebut disebut sebagai langkah untuk menutup kekurangan fiskal daerah sekaligus mempercepat penyelesaian proyek prioritas pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli, menyatakan secara prinsip pinjaman daerah memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, pemerintah daerah bersama DPRD perlu menghitung secara cermat agar tidak menimbulkan beban anggaran pada pemerintahan berikutnya.

“Prinsipnya pinjaman itu sesuatu yang diperbolehkan oleh perundang-undangan. Tinggal bagaimana pemerintah daerah bersama DPRD menghitung ulang agar tidak melewati batas masa jabatan gubernur dan tidak membebani pemerintahan selanjutnya,” ujarnya. Jumat, 6 Maret 2026.

Ia mencontohkan bahwa saat ini Pemprov Jabar masih membayar kewajiban pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Yakni pada periode pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Ridwan Kamil.

“Seperti kejadian hari ini, periode yang lalu kan masih ada piutang yang kita bayar dari program PEN. Kita berharap pinjaman ini tidak sampai melewati masa jabatan gubernur sekarang,” katanya.

DPRD juga menekankan bahwa pinjaman tersebut seharusnya diarahkan untuk proyek strategis yang sudah tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Sesuai Visi misi dari Gubernur

“Yang terpenting, pinjaman itu diperuntukkan untuk proyek-proyek strategis yang tertuang dalam RPJMD. Artinya, pinjaman ini untuk menyelaraskan visi misi gubernur supaya tercapai,” ucapnya.

Terkait teknis pengajuan pinjaman, DPRD menyebut surat pengajuan dari pemerintah provinsi sudah masuk ke pimpinan dewan. Namun hingga kini pembahasan secara resmi belum dilakukan karena rapat internal belum digelar.

“Suratnya kemungkinan sudah masuk ke pimpinan, tapi kami sebagai anggota belum diundang rapat. Jadi pembahasannya belum dimulai,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun Pemprov Jabar merupakan pemegang saham mayoritas di Bank BJB. Proses pinjaman tetap harus mengikuti mekanisme profesional perbankan dan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Walaupun pemerintah daerah pemilik mayoritas saham BJB, sebagai lembaga perbankan tetap harus profesional dan tunduk pada aturan OJK,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pinjaman itu bersifat terbatas dan hanya akan digunakan untuk menuntaskan proyek strategis selama masa kepemimpinannya. Ia menegaskan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara terukur agar tidak membebani pemerintahan selanjutnya.

“Pinjaman ini sifatnya terbatas, hanya untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas selama saya memimpin. Pengelolaan anggarannya juga harus terukur supaya tidak membebani pemerintahan berikutnya,” kata Dedi.

Rekomendasi Berita