DPR Diminta Tuntaskan RUU PPRT, Ini Tujuannya

  • 05 Mar 2026 13:22 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Dorongan agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan kembali menguat usai pembahasannya tertunda selama 22 tahun. Badan Legislasi (BAleg) DPR RI diminta mempercepat proses legislasi agar pekerja rumah tangga memperoleh pengakuan status serta perlindungan hukum yang jelas.

Seruan tersebut disampaikan Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, saat mengikuti rapat dengar pendapat umum terkait penyusunan RUU PRT bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam forum tersebut, Rieke menilai penguatan perlindungan pekerja rumah tangga perlu merujuk pada standar internasional. Ia juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk mengadopsi konvensi yang menjamin kerja layak bagi kelompok pekerja domestik.

“Pertama, mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” ujar Rieke.

Rieke kemudian meminta dukungan pimpinan dan seluruh fraksi di DPR agar pembahasan undang-undang tersebut dapat segera dituntaskan. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian status pekerjaan, jaminan hak, serta mekanisme perlindungan hukum yang efektif.

“Kedua, memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan dan anggota dari seluruh fraksi untuk mempercepat pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme pelindungan hukum yang efektif,” tegasnya.

Politisi Fraksi PDIP tersebut menilai perbedaan pandangan terkait aspek budaya, tradisi, maupun kondisi sosial tidak seharusnya lagi menjadi penghambat. Ia menilai pembahasan yang tertunda hampir dua dekade telah menimbulkan banyak korban di kalangan pekerja rumah tangga.

“Kalaupun ada isu terkait masalah budaya, kultur, dan sosiologi kita yang berbeda dengan negara lain, mari kita bicarakan. Tapi menurut saya, sudah tidak etis kalau harus menunggu 22 tahun itu cukup panjang dengan korban yang semakin banyak berjatuhan,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, ia menilai negara tidak boleh terus menikmati kontribusi ekonomi dari pekerja rumah tangga tanpa memberikan payung hukum yang memadai. Pengesahan undang-undang dinilai sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kelompok pekerja tersebut.

“RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....