Iwan Suryawan Soroti Pungutan Masjid di Jalan saat Ramadan
- 02 Mar 2026 15:19 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, memberikan atensi khusus terhadap masih munculnya praktik pungutan sumbangan masjid di jalan raya pada awal bulan Ramadan 2026 ini. Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan larangan resmi, pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas "kencleng" jalanan masih ditemukan di beberapa titik jalur utama di wilayah Jawa Barat.
Iwan menyatakan bahwa momentum Ramadan seharusnya menjadi saat di mana kekhusyukan dan ketertiban umum dijaga, bukan justru menciptakan titik-titik kemacetan baru akibat pos sumbangan. Ia menyayangkan masih adanya warga yang nekat turun ke jalan nasional, seperti temuan terbaru di wilayah Ciamis dan Subang yang sempat memicu teguran keras dari pihak eksekutif.
"Niatnya sangat mulia, yaitu membangun rumah Allah di bulan suci. Namun, cara yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan tentu tidak sejalan dengan etika ibadah," ujar Iwan, dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Senin 2 Maret 2026.
Sebagai solusi konkret, Iwan mendorong DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) untuk segera beralih sepenuhnya ke metode penggalangan dana berbasis digital atau QRIS. Menurutnya, penggunaan QRIS dapat diletakkan di area masjid atau melalui media sosial resmi masjid, sehingga donatur dari luar daerah pun bisa berkontribusi tanpa harus berhenti di jalan raya.
Iwan juga mengusulkan agar pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP tidak hanya sekadar melarang, tetapi memberikan pendampingan bagi masjid yang membutuhkan dana. "Solusinya adalah fasilitasi. Jika ada masjid yang benar-benar darurat pembangunannya, pemerintah harus hadir membantu akses hibah atau mempertemukan dengan donatur tetap," tambahnya.
Ia juga menyarankan agar penggalangan dana dialihkan ke pusat-pusat keramaian yang legal dan aman, seperti pasar Ramadan atau alun-alun, melalui stan yang terorganisir dengan baik. Bagi Iwan, edukasi kepada masyarakat di tingkat desa sangat krusial agar mereka memahami bahwa ada prosedur resmi untuk mengajukan bantuan pembangunan melalui dana hibah keagamaan.
Iwan meminta Pemprov Jabar untuk memastikan bahwa proses birokrasi pengajuan dana bantuan masjid tidak berbelit-belit, sehingga warga tidak merasa "terpaksa" turun ke jalan raya. Selain itu, ia mengimbau para tokoh agama setempat untuk ikut memberikan pengertian kepada panitia pembangunan mengenai martabat dan citra umat Islam dalam hal ketertiban umum.
"Kita ingin Jawa Barat menjadi contoh provinsi yang religius sekaligus tertib. Jangan sampai wajah Islam diidentikkan dengan kemacetan akibat pungutan di jalan," tegas politisi tersebut. Iwan berharap, dengan adanya Surat Edaran Gubernur yang sudah berlaku sejak April tahun lalu, Ramadan 2026 ini bisa menjadi titik balik bagi perbaikan sistem donasi keagamaan di Jabar.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih mengedepankan keamanan dan kenyamanan bersama demi kelancaran ibadah puasa dan arus mudik mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....