DPRD Jabar Dorong Penyempurnaan Regulasi Pajak Air Permukaan
- 20 Feb 2026 22:18 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Komisi IV DPRD Jawa Barat menilai penyempurnaan regulasi pajak air permukaan mendesak dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Instrumen pajak ini disebut memiliki posisi strategis dalam struktur penerimaan daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menegaskan semakin optimal penerimaan pajak, maka semakin besar pula peluang pembangunan yang dapat direalisasikan. Sebaliknya, apabila penerimaan pajak rendah, kapasitas pembangunan akan terbatas.
“Air permukaan digunakan secara luas untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengaturannya harus jelas, terukur, dan berkeadilan,” ujarnya.
Daddy menambahkan, optimalisasi pajak air permukaan akan berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan lintas sektor di Jawa Barat. Untuk itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air minum, agar tercipta pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air.
Melalui pembahasan Perda yang lebih komprehensif dan implementatif, DPRD berharap pemanfaatan air permukaan dapat berjalan tertib dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek pelayanan publik. Forum rapat kerja juga dimanfaatkan untuk menyerap masukan teknis dari Perpamsi Jawa Barat, agar substansi regulasi memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta keseimbangan antara kepentingan layanan air bersih dan peningkatan PAD.
“Rapat kerja ini menjadi momentum penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan,” tutup Daddy.