Jelang Pergantian Tahun DPRD Kebut Pengesahan Lima Raperda

  • 31 Des 2025 12:40 WIB
  •  Bandung

KBRN,Bandung: Menjelang pergantian tahun, DPRD Jawa Barat bergerak cepat. Dalam Rapat Paripurna, Selasa (30/12/2025), wakil rakyat mengesahkan lima Peraturan Daerah sekaligus.

Kelima Perda tersebut meliputi:

  • Perda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral
  • Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  • Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Perda Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah
  • Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah

Perwakilan Pansus V, Asep Syamsudin, menegaskan pembahasan Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral telah berlangsung panjang. Mulai dari mendengar aspirasi pelaku usaha tambang, konsultasi ke Kemendagri, hingga peninjauan langsung ke lapangan.

“Rekomendasi kami, harap raperda ini bisa disahkan sidang Paripurna,” ujarnya.

Baca juga:Selama 2025, BNNP Jabar Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sementara itu, Jubir Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Elly Farida, mengungkapkan sejumlah persoalan adminduk yang ditemui selama pembahasan. Antara lain ketersediaan blanko E-KTP yang menjadi masalah nasional, lemahnya keselarasan data penduduk dengan DTSEN, hingga alat perekaman yang sudah usang.

“Karena itu Raperda ini penting untuk disahkan,” jelasnya.

Adapun perwakilan Pansus Raperda Tata Kelola BUMD, M. Romli, menekankan perlunya perangkat pendukung implementasi Perda. Ia juga merekomendasikan agar Pemda meninjau secara berkala kinerja dan anggaran dasar BUMD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....