Polisi Tangkap Pencuri Kabel di Bandung Yang Sebabkan Banyak Traffic Light Mati

  • 02 Okt 2026 22:43 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kabel lampu lalu lintas atau traffic light yang selama beberapa waktu menyebabkan sejumlah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Kota Bandung mengalami gangguan. Bahkan sejumlah traffic light di beberapa persimpangan di Kota Bandung juga dilaporkan tak berfungsi normal.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, seorang pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksinya di kawasan Simpang Dago, Kamis 1 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Bandung guna penyelidikan lebih lanjut.

"Adapun jumlah pelaku satu orang, kemudian saat ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Dedi saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat 2 Oktober 2026.

Menurutnya, kabel yang menjadi sasaran pelaku merupakan kabel yang memiliki kandungan tembaga. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan sederhana yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan pencurian kabel di sejumlah lokasi di Kota Bandung tidak dilakukan oleh orang yang sama. Pelaku yang telah diamankan diduga beraksi di beberapa lokasi, namun tidak di seluruh titik yang mengalami gangguan.

"Untuk arah TKP lainnya pun kami masih melakukan penyelidikan sekarang dan mohon doanya dalam waktu dekat kita bisa menangkap pelaku lainnya," katanya.

Anton menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mencuri kabel tersebut dengan motif ekonomi. Kabel yang dicuri tersebut mengandung tembaga yang diduga menjadi material berharga sehingga pencurian terjadi.

"Ia melakukan pemotongan atau pencurian kabel karena untuk motif ekonomi menurut dia. Yang mengandung tembaga itu diambil," kata Anton.

Pelaku tersebut juga diketahui merupakan warga Kota Bandung. Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Di sisi lain, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai, penanganan gangguan keamanan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat.

"Kami sangat semangat dan juga sangat komit untuk selalu bekerja bersama-sama," kata Farhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....