Polisi Siber Polda Jabar Tangkap Pemuda Diduga Jual Beli Data Pribadi Pejabat
- 16 Sep 2026 18:27 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik jual beli dan penyebaran data pribadi (doxing) melalui akun Instagram. Dari pengungkapan tersebut, polisi menahan AH (22) warga Jakarta.
Dalam kasus tersebut, polisi menemukan adanya peretasan data pribadi pejabat negara. Modus kejahatan tersangka, dengan membuat Bot Telegram (akun khusus yang dijalankan komputer) bernama LeakOsint BOT yang didalamnya berisikan database meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Rumah, Nomor Telepon/HP, serta informasi data diri pejabat atau tokoh publik.
"Salah satunya postingan berjudul Data Leak, Teddy Indra Wijaya Sekab Indonesia,"jelas Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu 16 September 2026.
Hendra juga menjelaskan, penawaran peretasan data pribadi tersebut diperjual belikan oleh tersangka. "Pengguna yang ingin melakukan pencarian data pribadi (by NIK atau Nama) diwajibkan melakukan pembayaran atau top-up saldo terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu,"jelas dia.
Dari laporan itu, petugas pun melakukan penyelidikan terhadap pemegang akses akun tersebut. Melalui pendalaman, tim menemukan bukti penawaran akses basis data tersebut di dalam perangkat (device) milik tersangka AH.
AH pun kemudian berhasil diamankan. Pada kesempatan yang sama Kasubdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Wafdan Muttaqin mengatakan data yang dimiliki oleh pelaku dijual ke publik.
Adapun harga yang dijual ke publik rata-rata tak lebih dari Rp1 juta. "Mulai dari Rp.700 sampai Rp.1 juta,"ucap dia.
Pada kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 8 tahun bui dan/atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 5 tahun bui.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....