Polres Subang Tetapkan Seorang Tenaga Pendidik
- 11 Sep 2026 15:07 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Kepolisian Resor Subang, menetapkan seorang tenaga pendidik sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini, kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Perbuatan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Karena perbuatan tersebut, dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, atau guru, maka ada pemberatan 1/3 dari hukuman,” ujar AKBP Andi Purwanto saat dikonfirmasi di Subang, Jumat 11 September 2026.
Menurut Kapolres, salah satu barang bukti yang diamankan penyidik adalah, 1 buah dokumen Akta Kelahiran Asli, dengan Nomor 3313/U/2009, atas nama anak korban dengan inisial Bunga.
Kasus ini ditangani oleh KANIT II PPA Satreskrim Polres Subang, di bawah pimpinan AIPTU Nenden Nurpatimah. Berkas perkara sudah masuk tahap penyidikan sejak September 2026.
AKBP Andi Purwanto menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya lingkungan pendidikan, untuk lebih aktif mengawasi dan melindungi anak, dari segala bentuk kekerasan.
“Kami tidak akan toleransi, terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi, jika pelakunya adalah orang yang seharusnya mendidik, dan melindungi,” tegasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman, dan berkoordinasi dengan lembaga terkait, untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus serupa, dapat melapor ke Call Center 110,atau langsung ke Unit PPA Polres Subang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....