Polres Garut Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- 13 Agt 2026 15:08 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, Tersangka yang diamankan berinisial SL alias AC laki-laki, 38 tahun, warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
"Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah," katanya, di Mapolres Garut, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dari hasil penindakan, bahwa BBM tersebut di beli dari wilayah Kabupaten tasikmalaya yang kemudian di jual di Wilayah Cibalong.
" Petugas kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 jerigen/kompan yang masing-masing berisi sekitar 35 liter BBM, satu unit telepon seluler, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Blind Van warna putih," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
" Kami masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut," katanya.
“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....