Sebanyak 28 Tersangka Diamankan, dalam Tiga Pekan Polisi Ungkap 20 Kasus Narkoba
- 11 Agt 2026 11:02 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut – Dalam tiga pekan terakhir Aparat Kepolisian Polres Garut berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan obat-obatan terlarang lainnya. Dari 20 kasus tersebut, sedikitnya 28 tersangka, satu orang diantaranya perempuan yang berhasil diamankan.
Dalam kesempatan konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa, 11 Agustus 2026, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Saputra mengatakan, dari 20 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 14 kasus tindak pidana narkotika, 1 kasus tindak pidana psikotropika, serta 5 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
"Sementara itu, dari keseluruhan perkara tersebut, kami mengamankan 28 tersangka, terdiri dari 27 laki-laki dan 1 perempuan," katanya.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Garut. “Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,”ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis sebanyak 687,03 gram, psikotropika sebanyak 60 butir/tablet, serta obat-obatan tertentu sebanyak 9.897 butir/tablet.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari masing-masing perkara dan telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan. " Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual hingga mengonsumsi barang yang diduga narkotika maupun obat-obatan tertentu," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka bisa dijerat dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup dengan denda 10 miliar rupiah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....