Penganiayaan Berat hingga MD, Kapolres Niko : Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
- 06 Agt 2026 16:35 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Aparat Kepolisian Polres Garut mengungkap kasus penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia.Peristiwa tersebut terjadi diwilayah Tarogong Kidul Garut beberapa hari lalu. Peristiwa bermula saat pelaku berinisial N ( 50) sedang memberi makan hewan jenis musang dengan ayam yang sudah dipotong-potong dengan mengguakan golok.
" Saat itu korban melewati rumah pelaku, dan sempat ada pembicaraan yang nadanya seolah -olah korban yang pada saat itu dalam pengaruh minuman keras menantang pelaku yang saat itu sedang memberikan makan musang," kata Kapolres Garut. AKBP Niko N Adi Putra di Mapolres Garut, Kamis, 6 Agustus 2026.
Saat pelaku membukakan pintu rumahnya, korban langsung melancarkan serangan pukulan, dan sontak saja pelaku langsung naik piyam karena tidak terima atas perlakuan korban.
"Pelaku juga langsung melancarkan pukulan kepada korban dengan menggunakan golok, tak pelak sekujur tubuh korban penuh luka bacokan." Ada 10 luka bacokan ditubuh korban, yang saat ini sempat dibawa ke rumah sakit umum Garut, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia," tuturnya.
Ia menyampaikan, kurang dari 1X24 jam pelaku yang sempat melarikan diri tidak jauj dari rumah pelaku akhirnya bisa ditangkap dan diamankan di Mapolres Garut." Petugas kami tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku yang kini sudah diamankan di mapolres," ujarnya.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, pelaku terancam 10 tahun penjara setelah dijerat pasal 486, ayat 2 Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggal dunia." Dijerat pasal 486, ayat 2 Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggal dunia, maka pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....