Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Cipatujah Tasikmalaya
- 10 Jun 2026 16:29 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap tiga pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tiga pemuda yang merupakan teman sepermainan ini, telah 10 kali melakukan aksi kejahatan yang meresahkan warga.
“Benar, kami amankan tiga tersangka berinisial A, M, dan S. Mereka satu tongkrongan dan sudah beroperasi di beberapa kecamatan,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri, Rabu 10 Juni 2026.
Aksi pelaku mulai terbongkar, warga Sukahening Lina Lintawati melaporkan kehilangan motor miliknya ke Polisi. Motornya hilang, saat diparkir di area sirib ikan Kampung Alur, Desa Ciheras, Cipatujah, 28 Maret 2026.
“Pelaku ini, mengincar motor yang parkir di tempat sepi. Kunci kontak dirusak pakai kunci letter T. Begitu nyala langsung kabur,” katanya.
Tersangka melakukan aksinya di Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong hingga Cibalong. Ketiganya mengaku telah 10 kali melakukan aksinya dengan sasaran motor yang diparkir depan rumah tanpa pagar.
“Motifnya ekonomi. Uangnya dipakai jajan sehari-hari, termasuk miras,” kata Kasatreskrim.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna merah, STNK, surat keterangan BPKB dari Adira Finance, satu kunci letter T, dan satu kunci T palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Tasikmalaya.
“Penangkapan ini bagian dari Operasi Jaran Lodaya-2026 untuk menekan curanmor. Kami imbau masyarakat waspada, gunakan kunci ganda dan jangan parkir sembarangan,” ujarnya.
Saat ini, kepolisian masih memburu penadah dan mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap motor hasil curian lain yang belum ditemukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....