Pelaku Perusakan Rumah Advokat di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

  • 03 Jun 2026 19:22 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Pelaku perusakan rumah advokat di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi. I.A.M, diamankan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, setelah pelaku melakukan perusakan pada 27 Mei 2026 lalu.

Kejadian tersebut bermula, saat tersangka I.A.M mendatangi kediaman korban A.S di

Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju. Tersangka datang ke rumah korban bertujuan melakukan klarifikasi terkait perkara hukum yang tengah ditangani korban selaku pengacara.

Namun, tersangka tidak mendapati korban , karena sedang tidak berada di tempat. Tersangka kesal karena tidak dapat bertemu korban, dan kemudian, merusak rumah korban.

"Tersangka emosi karena tujuannya mengklarifikasi masalah tidak terpenuhi. Ia kemudian mendobrak pintu rumah korban hingga rusak. Tersangka juga mengambil kunci motor milik korban, hingga kendaraannya tidak dapat dioperasikan," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, Rabu 3 Juni 2026.

Akibat perbuatan tersangka, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp. 5 juta. Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Tersangka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan; atau denda maksimal Rp 200 juta.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, untuk tidak main hakim sendiri termasuk merusak. Masalah sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin, bukan melakukan tindakan yang malah merugikan sendiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....