Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi Wawalkot Bandung Erwin Dihentikan Kejari

  • 03 Jun 2026 19:18 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Sebelumnya, kasus ini menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka.

Keputusan tersebut diambil sesudah penyidik melakukan serangkaian pendalaman dan gelar perkara secara berulang bersama pimpinan Kejaksaan. Hasil evaluasi terakhir menyatakan unsur pidana korupsi dalam perkara ini belum dapat dibuktikan secara memadai.

Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbullah, mengatakan gelar perkara terakhir dilaksanakan pada 22 Mei 2026. Dari hasil pembahasan tersebut, penyidik sepakat bahwa perkara belum memenuhi unsur yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Demi memberikan kepastian hukum, kami mengambil keputusan untuk menghentikan penanganan perkara ini,” kata Abun, Rabu 3 Juni 2026.

Abun menjelaskan, selama proses penyidikan tim telah memeriksa puluhan saksi, juga sejumlah ahli. Berbagai dokumen serta barang bukti elektronik juga telah dikumpulkan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi pada 2025.

Penyidikan sendiri dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 27 Oktober 2025. Dalam perkembangannya, Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada 9 Desember 2025.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik belum menemukan fakta yang menguatkan adanya keuntungan atau aliran dana yang diterima secara langsung oleh para tersangka.

“Tim penyidik telah mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada para tersangka, tetapi sampai saat ini fakta tersebut belum ditemukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, waktu beberapa bulan setelah penetapan tersangka dimanfaatkan untuk memperdalam alat bukti sekaligus menyesuaikan proses penyidikan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Menurut Abun, keputusan penghentian perkara murni didasarkan pada hasil penyidikan dan bukan karena adanya intervensi pihak tertentu maupun kepentingan politik.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan. Tidak ada tekanan ataupun kepentingan lain dalam pengambilan keputusan ini,” katanya.

Meski penyidikan dihentikan, Kejari Bandung menegaskan perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila nantinya ditemukan bukti baru yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya melekat pada Erwin dan Rendiana Awangga secara otomatis tidak lagi berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....