Pencuri Motor Teman Sendiri di Tasikmalaya, Ditangkap Polisi

  • 01 Jun 2026 11:24 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap O, MR, dan AZ, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku diamankan di Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dan barang bukti lainnya. “Modus pelaku ini mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci lalu menggunakan kunci palsu, sehingga kendaraan bisa dibawa lari ,” kata Kapolres dalam jumpa pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 1 Juni 2026.

Kapolres mengatakan, dalam kejahatan ini tidak ada pelaku lain. Namun, dalam kejahatan yang sama di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, diduga juga dilakukan oleh pelaku.

“Ini masih kita dalami, termasuk apakah pelaku sudah sering melakukan tindak kejahatan yang sama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 477 UU no I, tahun 2023 dan ancaman penjara selama 7 tahun atau denda Rp. 500 juta

Sementara itu Yuda, pemilik kendaraan mengaku motornya hilang sejak Januari lalu. Pelaku yang masih teman korban awalnya meminjam motor korban.

“Iya awalnya dipinjam, ternyata kunci motor di duplikatkan, untuk kemudian motornya diambil,” ujarnya.

Yuda bersyukur kendaraannya bisa ditemukan kembali. Ia berterima kasih kepada kepolisian, yang bisa menemukan kembali kendaraannya.

“Terima kasih Pak Kapolres Tasikmalaya,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....