Komitmen Polres Subang Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Pestisida

  • 08 Apr 2026 13:04 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Pengungkapan kasus pemalsuan dan peredaran pestisida ilegal, oleh Jajaran Polres Subang, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi, dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat, khususnya para petani. Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Dan pihaknya tidak akan membiarkan para pelaku, merugikan negara dan masyarakat petani.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu, khususnya pestisida yang sangat berpengaruh terhadap sektor pertanian, dan ketahanan pangan,” tegas Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono kepada awak media di Subang, Selasa 8 April 2026.

Polres Subang juga berkomitmen, untuk terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul bahan dan distribusi produk. Apabila menemukan hal mencurigakan, kata dia, masyarakat diminta segera laporkan kepada pihak Kepolisian, yang akan direspon dengan cepat, dan tepat.

"Kami akan bergerak cepat merespon setiap laporan masyarakat, dan kami akan bertindak secara terukur," ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan Polres Subang, terhadap para pelaku tindak pidana pemalsuan pestisida tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019,tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (e), dan (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

"Mereka kami ancam dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Kapolres Subang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....