Kinerja Polres Subang, Mendapat Apresiasi Dari Management PT. FNC

  • 08 Apr 2026 12:58 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Gerak cepat Polres Subang, yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan pestisida merek puradan 3 Gr 2 kilo gram. Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, dan sejumlah barang bukti diamankan.

Tindakan cepat Polres Subang tersebut, mendapat apresiasi dan dukungan dari PT. Fajar Nasional Cipta (FNC), yang memproduksi pestisida merek puradan 3 Gr 2 kilo gram. Hal tersebut disampaikan Manager Bisnis Development PT. FNC Dudy Kristanto kepada RRI di Subang, Rabu 8 April 2026, dimana Polres Subang mampu menindaktegas dugaan praktik priduksi serta distribusi pestisida palsu du wilayah Kabupaten Subang Jawa Barat.

"Langkah Polres Subang tersebut, dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi petani. Sekaligus menjaga kualitas hasil pertanian, serta memastikan keberlangsungan sistem pangan yang aman, dan berkelanjutan," tegas Dudy Kristanto.

Peredaran pestisida palsu atau ilegal, lanjut dia, merupakan persoalan serius yang berdampak luas. Selain merugikan petani dan industri yang taat regulasi, pengguna produk palsu, dan atau yang tidak terdaftar dan tidak teruji, berpotensi menimbulkan berbagai dampak seperti, kerugian bagi para petani, terhadap kesehatan, kerusakan lingkungan, menurunnya kepercayaan petani terhadap toko pertanian, dan gangguan terhadap distribusi yang sehat.

"Dalam jangka panjang praktik ini juga, berpotensi melemahkan, dan merusak daya saing sektor pertanian nasional, sebagai salah satu pilar penting ekonomi Indonesia," tegasnya.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perlindungan tanaman, PT. FNC menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, dan kualitas produk, serta mendukung ekosistem pertanian yang sehat. Dalam beberapa tahun terakhir, PT. FNC telah menjalankan berbagai langkah konkrit antara lain, pengawasan pasar secara berkala, kolaborasi dengan Mitra industri, kerjasama dengan komisi pengawasan pupuk dan pestisida Kementerian Pertanian, baik pusat maupun daerah, dan peningkatan sistem monitoring distribusi," tutur dia.

"Selain upaya pengawasan, kami juga menempatkan edukasi sebagai bagian penting, dalam pencegahan peredaran pestisida ilegal. Kegiatan edukasi yang dilakukan pemvakup, peningkatan pemahaman petani dalam mengenali ciri-ciri produk asl dan ilegal, edukasi penggunaan produk, sosialisasi mengenai pentingnya membeli produk dari distributor resmi, edukasi terkait resiko penggunaan produk palsu, dan penyampaian informasi mengenai prosedur pelaporan, jika menemukan indikasi produk ilegal.

"Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi, dan pengembangan produk perlindungan tanaman dj Indonesia. Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan produk yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung produktivitas pertanian, dan berkelanjutan lingkungan," paparnya.

Kedepan kata ia, PT. FNC untuk terus memperkuat sinergi dengan pasrah penegak hukum, termasuk Polres Subang. Dalam menciptakan sistem distribusi produk pertanian yang lebih transparan, dan akuntabel. Perusahaan juga menilai, langkah penegakan hukum tersebut, merupakan momentum penting untuk meningkatkan kesadaran publik, akan pentingnya penggunaan produk yang legal, terdaftar dan terjamin kualitasnya.

"Perusahaan juga mendorong penerapan prinsip 6 tepat pestisida, yaitu tepat sasaran, tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu, dan tepat cara aplikasi, serta tepat mutu pestisida," pungkas Dudy Kristanto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....