Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Tewaskan Seorang Pria di Gedebage

  • 05 Mar 2026 18:35 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pria, Agustian Cahyo Nugroho yang terjadi di kawasan Gedebage, Kota Bandung. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 22 Februari 2026 lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adi Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Anton menjelaskan, kasus tersebut bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku dengan modus menyamar sebagai aparat penegak hukum. Bahkan pelaku sempat berpura-pura memeriksa administrasi kendaraan korban

Korban sempat melakukan perlawanan saat kendaraannya hendak dirampas. Kemudian, pelaku melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku mengaku sebagai aparat untuk memberhentikan korban. Ketika korban melawan, pelaku kemudian melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban,” ujar Adi di Mapolrestabes Bandung, Kamis 6 Maret 2026.

Polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial AD (32) dan MS (21). Keduanya merupakan buruh harian lepas yang berasal dari wilayah Ujung Berung dan Cibiru, Kota Bandung.

Dari hasil penyelidikan, AD diduga menjadi otak pelaku yang merencanakan aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai aparat. Ia juga disebut sebagai pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban.

“AD menusuk korban sebanyak tiga kali kemudian mendorong korban ke selokan di lokasi kejadian,” kata Adi.

Sementara itu, tersangka MS berperan membantu AD dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motor milik korban. Motor yang dirampas pelaku diketahui merupakan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, satu unit telepon genggam iPhone XR warna biru, helm merek NJS warna abu-abu, dua pancingan merek Rembo warna hitam, jaket hitam, sepatu Nike hitam, serta sepeda motor milik korban.

Polisi menyebutkan, motif kedua pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena faktor ekonomi. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.

“Motif sementara karena kebutuhan ekonomi. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polrestabes Bandung. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Rekomendasi Berita