Polrestabes Bandung Tegaskan Praktik ‘Mata Elang’ Langgar KUHP

  • 03 Mar 2026 15:20 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Polrestabes Bandung menegaskan praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau yang kerap disebut ‘mata elang’ di jalan raya merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana. Aksi tersebut ternyata melanggar KUHP.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan setiap upaya pengambilan kendaraan secara paksa di ruang publik, apalagi disertai intimidasi atau ancaman, masuk dalam unsur tindak pidana. Walaupun permasalahan tunggakan masuknya ke dalam ranah perdata.

“Permasalahan tunggakan cicilan adalah ranah perdata. Namun ketika dilakukan pemaksaan, intimidasi, atau ancaman kekerasan di jalan, itu sudah masuk ranah pidana dan melanggar KUHP,” ujar Anton, di Mapolrestabes Bandung, Selasa 3 Maret 2026.

Anton menegaskan, kreditur tidak dibenarkan melakukan penarikan kendaraan secara sepihak di tengah jalan. Mekanisme penagihan harus ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa tindakan yang merampas kemerdekaan seseorang.

Menurutnya, tindakan menghadang kendaraan, memaksa pengemudi berhenti, hingga memaksa turun dari mobil dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Polisi pun memastikan akan menindak tegas setiap laporan terkait praktik tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat, jika mengalami intimidasi atau upaya perampasan kendaraan di jalan, segera hubungi layanan 110 agar petugas bisa langsung merapat ke lokasi,” katanya.

Polrestabes Bandung juga mengingatkan para pihak pembiayaan dan debt collector untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum. Tindakan sepihak yang melanggar KUHP berpotensi berujung pada proses pidana dan ancaman hukuman penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....