Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Dibawah Pengaruh Alkohol

  • 19 Feb 2026 14:28 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Aparat Kepolisian dari jajaran Polsek Bayongbong mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut atau tepatnya di Jalan Tonggoh RT 02 RW 02, Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug.

Kapolsek Bayongbong AKP Gopar Suryadi Mulya, menjelaskan berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban sedang berbincang bersama Ketua RW dan Babinsa di pos kamling.

"Tiba-tiba pelaku E (46) yang merupakan warga Kecamatan Cigedug datang dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras sambil membawa dua bilah golok,"katanya melalui rilis yang diterima RRI.CO.ID pada Kamis, 19 Febuari 2026.

Ia mengatakan, korban sempat membela diri dengan menangkis serangan dari pelaku, sehingga berakibat korban mengalami luka gores pada jari tengah tangan dan lehernya. “Pelaku tiba tiba melakukan penyerangan ke bagian leher korban. Korban berusaha menangkis sehingga mengalami luka gores pada jari tengah tangan dan leher sebelah kiri,” ujar Kapolsek.

Ia menyampaikan, beruntung, Ketua RW yang berada di lokasi segera melerai dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin membahayakan. Warga menyebutkan bahwa perbuatan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan, sehingga telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Mendapat laporan tersebut, anggotanya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut."Tanpa menunggu lama anggota kami langsung mendatangi TKP, dan membawa pelaku ke kantor polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok/parang serta satu lembar bukti berobat milik korban. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 307 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....