Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Kejati Jabar
- 07 Okt 2026 14:50 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung– Momentum Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu tahun 2026 tanggal 7 Oktober, menjadi penanda keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan daerah. Kejati Jabar memastikan akan melakukan upaya paksa terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu S.
Kepastian tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Rabu 7 Oktober 2026. Audiensi dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan tersangka S ditolak oleh pengadilan pada pekan lalu.
Sekjen DPP GMHI, Ade Irfan, mengatakan kedatangannya untuk menuntut kepastian hukum. Menurutnya, publik Indramayu menanti kejelasan karena penetapan tersangka sudah cukup lama namun perkara terkesan jalan di tempat.
"Kami mempertanyakan langsung kepastian hukum perkara ini. Masyarakat di Jabar dan secara khusus di Indramayu menantikan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan perkara ini jalan di tempat," ujar Ade Irfan usai Audiensi di Kejati Jabar, Rabu 7 Oktober 2026.
Menanggapi itu, Kejati Jabar menegaskan tidak ada penghentian penyidikan atau SP3. Putusan praperadilan yang menolak permohonan tersangka justru menjadi pijakan bagi Tim Pidsus untuk melengkapi berkas administrasi.
"Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim," kata Nur Sricahyawijaya.
Sudah Dicegah ke Luar Negeri,
Terkait pemeriksaan pejabat daerah, Kejati Jabar menjelaskan penyidikan membutuhkan perizinan administratif dan keterangan ahli dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kejati juga memastikan langkah antisipasi telah dilakukan sejak awal penetapan tersangka.
"Sejak penetapan tersangka, kami sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Keimigrasian sesuai SOP. Langkah pencegahan itu sudah dilakukan," tegasnya.
Terancam Upaya Paksa,
Kejati Jabar membenarkan tersangka S belum memenuhi panggilan penyidik sebelumnya. Jika panggilan resmi berikutnya kembali tidak diindahkan, Kejati siap melakukan upaya paksa sesuai KUHAP.
"Ada jangka waktu dan prosedur pemanggilan. Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa," tuturnya.
DPP GMHI menyambut baik transparansi Kejati soal pencegahan ke luar negeri dan menyatakan akan mengawal perkara hingga ke Pengadilan Tipikor.
"Kami akan bertindak sebagai pengawas independen. Kami akan terus memantau proses penyidikan ini hingga tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan," pungkas Ade Irfan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....