Polres Cimahi Ungkap 80 Kasus Narkoba Selama Agustus, 91 Tersangka Ditangkap
- 01 Sep 2026 15:07 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap 80 kasus narkoba sepanjang Agustus 2026. Dalam pengungkapan selama periode 1 hingga 31 Agustus tersebut, polisi mengamankan 91 tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, puluhan perkara itu terdiri dari tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran obat keras terbatas yang diproses berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Dari 91 tersangka yang diamankan, dua orang di antaranya tercatat sebagai residivis.
“Dalam kurun waktu satu bulan, Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 80 kasus dengan 91 tersangka.” ujar AKBP Faruk saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 1 September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dengan total nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, ekstasi, hingga ratusan ribu butir obat keras terbatas.
Polisi menyita sabu seberat 3,6 ons dan ganja sebanyak 38,7 gram dari berbagai perkara yang ditangani selama Agustus. Selain itu, terdapat tembakau sintetis seberat 4,7 kilogram serta ekstasi dengan berat 1,7 gram.
Barang bukti lainnya berupa 8.164 butir psikotropika dan 653.321 butir obat keras terbatas. Obat keras tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP.
“Kalau dikonversikan ke rupiah, total barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp4,1 miliar.” ucapnya.
Menurut kepolisian, jumlah barang bukti yang berhasil disita menunjukkan masih adanya ancaman serius dari peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 672.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Peredaran Obat Keras Paling Banyak
Jika dirinci berdasarkan jenis perkara, kasus peredaran obat keras terbatas menjadi perkara yang paling banyak diungkap Satresnarkoba Polres Cimahi. Sebanyak 39 kasus ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 47 orang.
Kasus sabu berada di urutan berikutnya dengan 20 perkara dan 22 tersangka. Sementara kepemilikan tembakau sintetis tercatat sebanyak 16 kasus dengan 17 tersangka.
Untuk kasus ganja, polisi mengungkap dua perkara dengan dua tersangka. Sedangkan perkara psikotropika tercatat sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka.
“Rinciannya terdiri dari 20 kasus sabu, 16 kasus tembakau sintetis, dua kasus ganja, 39 kasus obat keras terbatas, dan tiga kasus psikotropika.” katanya.
Tersangka Dijerat Beragam Pasal
Penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai jenis narkotika dan perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka. Kepemilikan sabu dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara kasus kepemilikan ganja dipersangkakan dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun perkara peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 undang-undang yang sama.
Untuk perkara psikotropika, penyidik menerapkan Pasal 60 ayat (1) dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan kasus peredaran obat keras terbatas diproses menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 dan/atau Pasal 436 juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Cimahi memberantas jaringan peredaran narkoba dan obat terlarang. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....