Perangi Narkoba, Ratusan Ribu Obat Keras Ilegal Disita Polrestabes Bandung
- 03 Agt 2026 14:36 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 46 kasus peredaran obat-obatan tertentu (OOT) selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 68 tersangka serts menyita ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga diedarkan di wilayah Kota Bandung.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 176.970 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai senilai Rp104.935.900 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras ilegal.
"Sepanjang periode Januari sampai Juli 2026, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sebanyak 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 68 orang tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan 3 perempuan," ujar AKBP Agah saat dikonfirmasi, Senin 3 Agustus 2026.
Menurut Agah, dari total 46 perkara yang ditangani, sebanyak 26 kasus telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. Dalam perkara tersebut, terdapat 36 tersangka yang terdiri atas 33 laki-laki dan tiga perempuan.
"Untuk penanganan perkara, sebanyak 26 laporan polisi sudah rampung dan memasuki tahap dua. Adapun jumlah tersangka pada kasus yang sudah tahap dua ini sebanyak 36 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan 3 perempuan, dengan barang bukti 142.231 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai Rp42.447.900," katanya.
Sementara itu, sebanyak 20 laporan polisi lainnya masih dalam tahap penyidikan. Dari perkara yang masih berjalan tersebut, penyidik menetapkan 32 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
"Untuk 20 laporan polisi yang masih dalam proses, terdapat 32 orang tersangka laki-laki. Barang bukti yang kami amankan dari kelompok ini yaitu 34.739 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai sebesar Rp62.488.000," ujar Agah.
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus menjadi prioritas Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Penindakan dilakukan secara konsisten untuk memutus jaringan distribusi obat-obatan terlarang sekaligus mencegah penyalahgunaannya di tengah masyarakat.
Agah menambahkan, keberhasilan pengungkapan sepanjang 2026 melanjutkan capaian besar yang diraih pihaknya pada akhir 2025. Saat itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tertentu dengan barang bukti lebih dari tiga juta butir pil yang kemudian dimusnahkan.
"Upaya pemberantasan ini terus kami lakukan secara berkesinambungan. Sebelumnya pada akhir tahun 2025, kami juga pernah mengungkap kasus besar, menyita, serta memusnahkan barang bukti hingga lebih dari 3.000.000 butir pil obat-obatan tertentu. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bandung," kata Agah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....