Security Hotel Ditangkap Polres Cimahi, Edarkan Tembakau Sintetis dari Pos Satpam
- 09 Mei 2026 20:45 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang petugas keamanan hotel di Bandung berinisial FM (19) karena diduga mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis. Tersangka nekat menjual barang haram tersebut dari pos keamanan tempatnya bekerja.
Kasus itu terungkap setelah petugas Satres Narkoba Polres Cimahi lebih dahulu mengamankan seorang pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah kepada FM yang diketahui bekerja sebagai security di salah satu hotel di Kota Bandung.
“FM bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu hotel di Bandung,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 8 Mei 2026.
Kapolres menjelaskan, tersangka mulai menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak sekitar satu bulan terakhir. FM mengaku tergiur keuntungan besar dari penjualan tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring.
“Pelaku menjual tembakau sintetis karena tergiur keuntungan yang cukup besar,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 33 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkotika tersebut diperoleh FM melalui pembelian secara online lewat media sosial dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 33 gram tembakau sintetis,” ucapnya.
Polisi juga mengungkap modus transaksi yang dilakukan tersangka dalam menjual narkotika tersebut. FM memasarkan barang haram itu melalui akun Instagram pribadinya dengan metode cash on delivery (COD).
Menurut Niko, transaksi dilakukan dengan cara sistem tempel maupun penyerahan langsung di pos satpam tempat tersangka bertugas. Cara itu dipilih karena FM tidak dapat meninggalkan area kerjanya selama bertugas sebagai petugas keamanan.
“Transaksi dilakukan dengan sistem tempel atau COD langsung di pos satpam tempat dia bekerja,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....