Peredaran Narkoba di Cimahi Masih Tinggi, 80 Tersangka Diamankan Polres Cimahi
- 09 Mei 2026 20:08 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi masih tergolong tinggi sepanjang April hingga Mei 2026. Dalam periode tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 72 kasus dengan total 80 tersangka yang diamankan.
Pengungkapan puluhan kasus itu menunjukkan aktivitas peredaran narkotika masih marak terjadi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Jenis sabu masih mendominasi kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ditangani aparat kepolisian.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra mengatakan, nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Polisi juga mengklaim berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dalam kurun April sampai Mei, Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 72 kasus dengan total 80 tersangka dan barang bukti senilai kurang lebih Rp750 juta serta menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 8 Mei 2026.
Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras terbatas. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 458,77 gram, ganja 236,06 gram, tembakau sintetis 1.401,19 gram, cairan sinte 266 mililiter, bibit sinte 5,57 gram, psikotropika 356 butir, ekstasi 5 butir, serta obat keras terbatas sebanyak 3.860 butir.
AKBP Niko menjelaskan, kasus sabu menjadi perkara yang paling dominan selama dua bulan terakhir. Dari total pengungkapan, terdapat 29 kasus sabu dengan 25 tersangka yang berhasil diamankan.
Selain kasus sabu, polisi juga mengungkap 28 kasus tembakau sintetis dengan 29 tersangka. Sementara itu, kasus ganja tercatat sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka, psikotropika 1 kasus dengan 1 tersangka, serta obat keras terbatas sebanyak 10 kasus dengan 12 tersangka.
“Periode April sampai Mei masih didominasi penangkapan kasus sabu sehingga upaya pemberantasan terus kami lakukan,” kata Niko.
Dari total 72 kasus yang ditangani, sebanyak 31 kasus dengan 36 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau memasuki tahap II. Sedangkan 41 kasus lainnya dengan 44 tersangka masih menjalani proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Cimahi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka kasus kepemilikan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, tersangka juga terancam denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar. Untuk barang bukti narkotika di atas 5 gram, pelaku dapat dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka kasus kepemilikan ganja dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Untuk kasus peredaran sabu, ekstasi, ganja, dan tembakau sintetis, polisi menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku juga dikenakan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman untuk pelaku peredaran narkotika minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Niko.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....