Dendam Bisnis Domba Jadi Motif Pembunuhan Perempuan di Rongga KBB

  • 08 Mei 2026 22:01 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Polres Cimahi mengungkap motif di balik pembunuhan perempuan berinisial CR (54) di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku berinisial AS (63) diketahui menyimpan dendam lama terkait kerja sama usaha peternakan domba dengan korban.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan korban sebelumnya pernah menitipkan usaha peternakan domba kepada pelaku. Namun, AS merasa tidak memperoleh keuntungan dan sakit hati karena sering mendapat teguran dari korban.

“Pelaku merasa diperlakukan tidak menyenangkan dan dendam itu terus dipendam,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 8 Mei 2026.

Pada hari kejadian, AS mendatangi rumah korban yang juga digunakan sebagai toko kelontong dengan alasan membeli rokok. Saat itu korban sedang menelepon dan meminta pelaku menunggu.

Menurut polisi, ucapan korban saat itu memicu emosi pelaku hingga berujung aksi brutal. Kalimat tersebut membangkitkan kembali rasa sakit hati yang selama ini dipendam oleh AS.

“Sia teh euweuh nempo? Jangkar kehéd! atau Kamu tidak lihat? Saya sedang ada kegiatan,” ucap Niko.

Pelaku kemudian mencekik korban hingga terjatuh ke lantai. Saat korban berteriak meminta tolong, mulut korban ditutup rapat oleh pelaku agar tidak terdengar warga sekitar.

Amarah pelaku tidak berhenti sampai di situ. AS mengambil kayu bekas kaki kursi dari dapur dan menggunakannya untuk menyerang korban secara brutal.

“Kayu itu ditusukkan ke rusuk korban sebanyak tiga kali,” kata Niko.

Setelah itu, korban diseret ke dalam kamar dan kembali dipukuli hingga tulang lengannya patah. Pelaku terus menganiaya korban sampai dipastikan tidak bernapas sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar persoalan pribadi tidak dipendam menjadi dendam berkepanjangan. Konflik yang tidak diselesaikan dengan baik dinilai dapat memicu tindak kekerasan fatal.

“Masalah yang tidak diselesaikan dengan baik dan menyimpan rasa dendam bisa berujung fatal,” jelasnya.

Tersangka AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....