Polres Cimahi Ungkap Kronologi Pembunuhan Siswa SD di Cipatat

  • 05 Mar 2026 18:05 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Kepolisian Resor Cimahi mengungkap kronologi kasus pembunuhan terhadap seorang siswa kelas 6 sekolah dasar berinisial ASA (12) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Warung Tiwu, Desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Korban ditemukan oleh ibunya sendiri pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu sang ibu mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan sehingga memutuskan untuk memeriksa ke lantai dua.

“Ketika naik ke atas, ibu korban menemukan anaknya sudah tertutup kasur dalam kondisi bersimbah darah,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, Kamis 5 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian diperkirakan terjadi pada siang hari sebelum azan Dzuhur. Saat itu korban diketahui berada sendirian di rumah karena kedua orang tuanya sedang bekerja.

Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama tim INAFIS dan menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka gorokan di leher, tusukan di bagian belakang, serta sayatan di pergelangan tangan.

“Kami juga menemukan adanya indikasi barang milik korban yang hilang dari lokasi kejadian,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, saksi mata mengaku sempat melihat seseorang masuk ke dalam rumah korban. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada kakak tiri korban sendiri, berinisial MZ (28).

Pelaku diketahui memiliki ibu yang sama dengan korban, dan sempat kembali ke rumah istrinya di Cianjur setelah kejadian.

“Meski sempat meninggalkan lokasi, pelaku berhasil kami amankan oleh Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cipatat,” ucap Niko.

Polisi memastikan pelaku merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan serta mengumpulkan barang bukti tambahan.

“Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai pasal yang disangkakan,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....